Ansuransi syariah menjalankan sistem kepemilikan dana secara kolektif dimana jika salah satu pihak mengalami kerugian maka pihak lainnya juga akan menanggung kerugian tersebut melalui penghimpunan dana.
Sedangkan asuransi umum menggunakan sistem kepemilikan dana yang mengacu pada pembayaran premi dari nasabahnya.
jaminan perlindungan risiko yang akan diberikan kepada pemegang premi oleh perusahaan berdasarkan , premi yang dibayarkan oleh pemegang polis dan kesepakatan antara perusahaan dan juga pemegang polis. Jadi asuransi umum itu tidak memperbolehkan jika nasabahnya terlambat membayar premi setiap bulan nya
Cara pengelolaan dana asuransi syariah dilakukan bebas dari ketidakjelasan, riba, dan ketidakadilan.
Dana yang dimiliki oleh nasabah dikelola untuk kepentingan nasabah, pihak perusahaan asuransi hanya mengelola dana tanpa hak kepemilikan. Dana dikelola secara terbuka atau transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Berbeda dengan asuransi umum atau konvensional dimana dana premi yang dibayarkan nasabah akan dikelola oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati kedua belah pihak.
Pembayaran Klaim Asuransi
kedua Perbedaan antara jenis asuransi ini j dapat dilihat dari pembayaran jika adaklaim asuransi. Pembayaran klaim asuransi syariah dilakukan dengan cara mencairkan dana simpanan bersama.
Sedangkan pada asuransi umum, pembayaran klaim asuransi nasabah dilakukan menggunakan dana perusahaan sesuai dengan perjanjian polis dan ketentuan yang berlaku.
Kontrol Dana
Dalam hal pengawasan dana, asuransi syariah melibatkan pihak ketiga yaitu Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai pengawas kegiatan transaksi asuransi.
DPS akan bertanggung jawab kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengawasi setiap proses transaksi untuk memastikan bahwa transaksi dilakukan sesuai dengan prinsip syariah.
Pada asuransi konvensional ini, tidak ada badan pengawas khusus untuk menangani transaksi antara perusahaan dengan nasabah. Namun, semua perusahaan asuransi yang sah dan terdaftar harus beroperasi sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dana Hangus
Dana hangus yang dimaksud di sini adalah apabila tidak ada klaim dalam jangka waktu yang telah disepakati dan tercantum dalam polis asuransi.
Nasabah asuransi syariah diuntungkan karena tidak ada dana yang hangus sehingga dapat mengambil kembali dana yang telah dibayarkan secara penuh.
Namun jika asuransi konvensional berlaku maka dana hangus berlaku pada saat masa polis asuransi berakhir atau nasabah tidak dapat membayar premi dan ketentuan lainnya.
Surplus underwriting
Jika menggunakan asuransi syariah, nasabah bisa mendapatkan surplus underwriting yang tidak bisa didapatkan di asuransi umum.
Surplus penjaminan ini merupakan dana yang disediakan jika terdapat kelebihan dari pengelolaan dana kepada nasabah setelah dikurangi klaim dan pembayaran utang jika ada.
Nah itulah beberapa perbedaan antara Ansuransi umum dan Ansuransi syariah yang perlu Anda ketahui
0 Komentar