Perbedaan Asuransi Umum Dengan Asuransi Syariah lainnya Terletak Pada Sistem Kepemilikan Dana.


Ansuransi syariah menjalankan sistem kepemilikan dana secara kolektif dimana jika salah satu pihak mengalami kerugian maka pihak lainnya juga akan menanggung kerugian tersebut melalui penghimpunan dana.


Sedangkan asuransi umum menggunakan sistem kepemilikan dana yang mengacu pada pembayaran premi dari nasabahnya.


jaminan  perlindungan risiko  yang akan diberikan  kepada pemegang  premi oleh perusahaan berdasarkan , premi yang dibayarkan oleh  pemegang polis dan kesepakatan antara perusahaan dan juga pemegang polis. Jadi asuransi umum itu tidak memperbolehkan jika nasabahnya terlambat membayar premi setiap bulan nya


 

Cara pengelolaan dana asuransi syariah dilakukan bebas dari ketidakjelasan, riba, dan ketidakadilan.


Dana  yang dimiliki  oleh nasabah dikelola untuk kepentingan nasabah, pihak perusahaan asuransi hanya mengelola dana tanpa hak kepemilikan. Dana dikelola secara terbuka atau transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi.


Berbeda dengan asuransi umum atau konvensional dimana dana premi yang dibayarkan nasabah akan dikelola oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati kedua belah pihak.


Pembayaran Klaim Asuransi

kedua Perbedaan antara jenis asuransi ini j dapat dilihat dari pembayaran jika adaklaim asuransi. Pembayaran klaim asuransi syariah dilakukan dengan cara mencairkan dana simpanan bersama.



Sedangkan pada asuransi umum, pembayaran klaim asuransi nasabah dilakukan menggunakan dana perusahaan sesuai dengan perjanjian polis dan ketentuan yang berlaku.


Kontrol Dana

Dalam hal pengawasan dana, asuransi syariah melibatkan pihak ketiga yaitu Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai pengawas kegiatan transaksi asuransi.


DPS akan bertanggung jawab kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengawasi setiap proses transaksi untuk memastikan bahwa transaksi dilakukan sesuai dengan prinsip syariah.


Pada asuransi konvensional ini, tidak ada badan pengawas khusus untuk menangani transaksi antara perusahaan dengan nasabah. Namun, semua perusahaan asuransi yang sah dan terdaftar harus beroperasi sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).



Dana Hangus

Dana hangus yang dimaksud di sini adalah apabila tidak ada klaim dalam jangka waktu yang telah disepakati dan tercantum dalam polis asuransi.


Nasabah asuransi syariah diuntungkan karena tidak ada dana yang hangus sehingga dapat mengambil kembali dana yang telah dibayarkan secara penuh.


Namun jika asuransi konvensional berlaku maka dana hangus berlaku pada saat masa polis asuransi berakhir atau nasabah tidak dapat membayar premi dan ketentuan lainnya.


Surplus underwriting

Jika menggunakan asuransi syariah, nasabah bisa mendapatkan surplus underwriting yang tidak bisa didapatkan di asuransi umum.


Surplus penjaminan ini merupakan dana yang disediakan jika terdapat kelebihan dari pengelolaan dana kepada nasabah setelah dikurangi klaim dan pembayaran utang jika ada.

Nah itulah beberapa perbedaan antara Ansuransi umum dan Ansuransi syariah yang perlu Anda ketahui 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak